TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 BAUBAU 2013
BAB I
HAK – HAK SISWA
Selama masih menjadi siswa SMA Negeri 1 Baubau secara sah,
maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
1.
Setiap siswa yang beragama berhak menunaikan ibadah sesuai
dengan ajaran agama dan kepercayaan
masing-masing bagi yang beragama Islam berhak menunaikan ibadah shalat Zuhur
selama (KBM) berlangsung dengan jedah waktu 15 - 20 menit
- Mengikuti
kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
- Berbuat
sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun
Organisasi Intra Sekolah
- Setiap
siswa berhak mendapat
perlakuan/pelayanan sesuai bakat, minat dan kemampuannya berdasarkan kondisi yang ada.
- Mengikuti
kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai
dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 1 Baubau
- Setiap
siswa berhak mendapatkan/memperoleh
hasil penilaian belajar
- Mendapatkan
informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari
sekolah melalui wali kelas, BK, Guru, Kepala Sekolah dan Karyawan SMA Negeri 1 Baubau secara adil
- Memberikan
saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur
PK / OSIS dengan benar
- Setiap
siswa berhak mendapatkan bantuan dana duka ( spontanitas) dari siswa lain
- Mendapatkan
fasilitas yang layak dari sekolah
- Melakukan/mendapatkan
pembelaan terhadap dirinya atas
tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
- Setiap
pengurus OSIS berhak mengurus kegiatan OSIS atau ijin langsung dari Kepala
Sekolah / Pembina OSIS
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….
BAB II
KEWAJIBAN SISWA
Selama masih menjadi siswa SMA Negeri 1 Baubau secara sah,
maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Mentaati
tata tertib yang ada
- Mengikuti
Program sekolah
- Hadir
di kelas atau sekolah paling lambat pukul 07.15 dan meninggalkan lingkungan sekolah
paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada
kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.30
- Siswa
yang tidak mengikuti KBM :
- Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari,
maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah
- Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan
surat keterangan dari dokter atau keterangan
dari orang tua
- Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang
tua / wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas
- Siswa
yang terpaksa meninggalkan KBM :
- Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan
piket
- Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru
pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua
siswa
- Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus
mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
- Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai,
penjemput wajib melapor kepada guru
piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput
- Berprilaku
baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama
siswa dilingkungan SMA Negeri 1 Baubau
- Berperan
aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menjaga
nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang
intrakulikuler maupun Ekstakurikuler
- Memakai
seragam sekolah dengan ketentuan :
Hari Senin-Kamis : Berpakaian putih
abu-abu, sepatu hitam, kaos kaki putih polos, tali pinggang hitam, dasi,
atribut sekolah dan siswi yang berjilbab
dibolehkan berpakaian safari dengan
ketetntuan warna jilbab putih
Hari Jum’at- Sabtu : berpakaian
pramuka, bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam polos ,tali pinggang hitam,
dasi, atribut sekolah, dan siswi yang berjilbab dibolehkan berpakaian safari
dengan ketentuan warna jilbab coklat
- Celana panjang / rok abu – abu dan kemeja putih dengan
dasi dan atribut sekolah, khusus siswi
memakai kaos dalam atau singlet
- Ukuran celana panjang (lebar kaki minimal 20 cm) / rok
tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki ( rok pendek 15 Cm dibawah lutut) dan kemeja dimasukan kedalam celana
panjang / rok kecuali busana muslim
- Sepatu warna hitam kecuali praktek Olahraga
- Mengikuti
Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali
bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan
menggunakan topi.
- Ketika
mengikuti pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang
telah ditentukan oleh sekolah
- Membayar
iuran sekolah paling lambat tanggal 15 setiap
bulannya
- Membawa
kartu identitas siswa ( KTP / Kartu Pelajar )
- Jika
mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar
sekolah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala
sekolah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
- Jika
ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan
siswa ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan
seizin dari Kepala Sekolah
- Menjaga
keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan
milik pribadi
Saran/Koreksi
……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
BAB III
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
PASAL I
CITRA DIRI
Siswa yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki
identitas pribadi sebagai seorang siswa Indonesia. Hal – hal yang melanggar
pembentukan citra diri antara lain :
- Memakai
pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk
pakaian olahraga serta atribut upacara (Nilai -3 )
- Memakai
sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah
mulai jam pertama s.d jam terakhir (Nilai -5 )
- Siswa
putra :
- Berambut panjang
atau gondrong lebih dari 4 cm ( digunting dan Nilai -5 )
- Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang
tidak pantas untuk ukuran pelajar (Nilai -5)
- Memakai anting atau
gelang (Nilai -5 )
- Memakai kalung
(Nilai -5 )
- Memakai kemeja
atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai (Nilai -5 )
- Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam celana (Nilai -5 )
- Untuk
Putri :
- Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan (Nilai -3 )
- Memakai kemeja
atau rok ketat atau transparan (Nilai -5 )
- Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam rok (Nilai -5 )
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 2
CITRA SMA Negeri 1 Baubau
Menjadi siswa di SMA Negeri 1 Baubau adalah salah satu idaman siswa di wilayah
Buton Raya. Perilaku siswa SMA Negeri 1 Baubau dapat dicerminkan dengan tidak
melakukan pelecehan terhadap citra SMA Negeri 1 Baubau seperti melakukan
pelanggaran sebagai berikut :
- Menyalahgunakan
alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah (Nilai -5 )
- Tidak
mengikuti upacara secara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal –
hal yang menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau
meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (Nilai -7)
- Masuk
atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar (Nilai -25 )
- Membawa
dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah (Nilai -15 )
- Menghisap
rokok dilingkungan sekolah (Nilai -20
)
- Membawa
/ Minum minuman Keras/Narkoba ( -100)
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….
PASAL 3
SUASANA KELAS
Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan
menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat
sehingga siswa dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran –
pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :
- Masuk
kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 5 menit, baik pada jam pertama atau pada
pergantian jam pelajaran atau jam istirahat (Nilai -2 )
- Meninggalkan
kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari
guru pengajar dan guru piket ( Nilai -5 )
- Alpa
selama 3 hari (Nilai -10), alpa
selama 6 hari (Nilai - 15), dan seterusnya setiap 3 hari berlaku
kelipatan lima
- Menciptakan
dan atau melakukan , keributan,kegaduhan,keonaran, sehingga
menggangu KBM (Nilai -5)
- Menciptakan
dan atau melakukan Perkelahian, sehingga menggangu KBM (Nilai -20 s.d
-100)
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang
sehat. Untuk siswa SMA Negeri 1 Baubau harus mempunyai kesadaran pentingnya
pelestarian lingkungan hidup disekitar sekolah. Pelanggaran – pelanggaran itu
dicerminkan antara lain :
- Merusak
keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah
sembarangan atau tidak pada tempatnya (Nilai -2 )
- Membuat
coretan, merusak barang – barang
inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam
lingkungan sekolah (mengganti, Nilai -10 )
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 5
NORMA SUSILA
Siswa yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi
harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan
antara lain :
- Bersikap
tidak sopan terhadap sesama siswa (Nilai - 3 )
- Menerima
tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket (Nilai -15 )
- Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti
- Bermain kartu (Nilai -12 )
- Mencuri (Nilai -50 )
- Berjudi (Nilai -50 )
- Berbuat asusila (Nilai
-50 s.d -100 )
-
- Berlaku
tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala
Sekolah, Guru dan Karyawan ( Nilai -50 s.d
-100 )
- Melakukan
kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk
kepentingan pribadi atau kelompok (Nilai -10
s.d -50 )
- Melakukan
pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan
individu atau kelompok ( Nilai -50
s.d -100 )
- Melakukan
kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum ( Nilai -1)
- Memberikan
keterangan atau pernyataan palsu (Nilai
-20 s.d - 50 )
- Menyalahgunakan,
mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain
atau milik sekolah ( Nilai -50 s.d
-100 )
- Melakukan
intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau
ketakutan ( Nilai - 25 s.d -75)
- Melakukan
penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun
dengan menggunakan benda (Nilai -40 s.d -100 )
- Melakukan
penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun
menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Nilai -75
s.d -100 )
- Membawa
atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya
dilingkungan sekolahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau
menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik
individu atau milik negara (Nilai -75
s.d -100)
- Melaporkan
suatu masalah kepihak berwajib tanpa kordinasi pihak sekolah ( Nilai -20)
- Memicu
terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang
mengakibatkan terjadinya korban
dari kedua belah pihak (Nilai
-75 s.d -100 )
- Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan
sekolah (Nilai -50 sd -100)
- Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah (Nilai -100 )
- Terbukti
secara hukum melakukan tindakan kriminal didalam maupun diluar lingkungan
sekolah (Nilai -100 )
- Membawa
atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau
narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah
(Nilai -100 )
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….
PASAL 6
ORGANISASI
Organisasi yang ada dan diakui di SMA Negeri 1 Baubau adalah
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk
untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal
tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
- Menggunakan
jaket, atau jas atau topi yang ada
identitas angkatan dilingkungan sekolah (Nilai -10 )
- Membentuk
atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh
sekolah (Nilai -20)
Saran/Koreksi
……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….
BAB IV
SANKSI DAN PRESTASI
I. SANKSI
- Berupa
Teguran
- Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -10 ditegur oleh Wali Kelas
- Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -15 panggilan orang tua oleh wali kelas/BK
- Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
- Peringatan
Tertulis
- Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang
tua dan wali kelas
- Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang
tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
- Peringatan
Skorsing
- Bila bobot Nilai pelanggaran
mencapai -30 dikenakan skorsing 2 hari dan surat pernyataan
ditandatangani oleh siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan)
- Bila bobot Nilai pelanggaran
mencapai -50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan
ditandatangani oleh siswa, wali kelas, orang tua siswa dan kepala sekolah
- Bila bobot Nilai pelanggaran
mencapai -70 dikenakan skorsing 5 hari efektif
- Bila bobot Nilai pelanggaran
mencapai -85 dikenakan skorsing 10 hari efektif
- Bila bobot Nilai pelanggaran
mencapai -90 dikenakan skorsing 15 hari efektif
- Bila mencapai bobot Nilai pelanggaran -100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan skorsing
)
- Apabila
bobot Nilai pelanggaran mencapai - 85, namun siswa tersebut sudah
menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
- Apabila
bobot Nilai pelanggaran mencapai - 90, namun siswa tersebut sudah
menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari
- Selama
skorsing diwajibkan bekerja
membersihkan lingkungan sekolah ( Memotong rumput , Membersihkan jendela,
Got, mencuci WC. Minimal 4 jam 1 hari dan di awasi oleh guru BK
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
II. PRESTASI
Akademik
- Umum
/ Ekstern
- Juara Tingkat Internsional (Nilai 100 )
- Juara Tingkat Regional (Nilai 70 )
- Juara Tingkat Nasional (Nilai 60 )
- Juara Tingkat Propinsi (Nilai 50 )
- Juara Tingkat Kota (Nilai 40 )
- Juara Tingkat Kecamatan (Nilai 30 )
- Khusus
/ Intern
- Juara umum Kelas X, XI dan XII (Nilai 25 )
- Juara Kelas peringkat pertama (Nilai15 )
- Juara Kelas peringkat kedua (Nilai10 )
- Juara Kelas peringkat ketiga (Nilai5 )
-
Non Akademik
- Umum
/ Ekstern
- Juara Tingkat Internasional (Nilai 90 )
- Juara Tingkat Regional (Nilai 70 )
- Juara Tingkat Nasional (Nilai 50 )
- Juara Tingkat Propinsi (Nilai 40 )
- Juara Tingkat Kota (Nilai 20 )
- Juara Tingkat Kecamatan (Nilai15 )
- Khusus
/ Intern
- Juara umum lomba / pertandingan (Nilai10 )
- Juara Pertama Lomba / pertandingan (Nilai 7 )
- Juara Kedua Lomba / pertandingan (Nilai 5 )
- Juara Ketiga Lomba / Pertandingan (Nilai 3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
- Pengurus
PK / OSIS
- Ketua OSIS / PK (Nilai 25)
- BPH PK / OSIS (Nilai 20 )
- Ketua Sekbid OSIS (Nilai 15 )
- Pengurus
Ekstrakurikuler
- Ketua Ekstrakurikuler (Nilai10 )
- Pengurus inti Ekstrakurikuler (Nilai 5 )
- Pengurus
Kelas
- Ketua kelas (Nilai5 )
- Pengurus inti kelas (Nilai 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
- Tingkat
Internasional (Nilai25 )
- Tingkat
Regional (Nilai20 )
- Tingkat
Nasional (Nilai15 )
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….
BAB V
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian Nilai pelanggaran serta
penanganan dan pemberian Nilai prestasi bagi siswa – siswi SMA Negeri 1 Baubau.
yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau
siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi
dua, yaitu :
- Mekanisme
penanganan pemberian Nilai pelanggaran :
Setiap guru berhak menangani siswa
yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya
hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus
menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian
catatan tersebut diserahkan kepada Guru BK
2.
Guru BK menindaklanjuti dengan :
§ Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat
identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan Nilai sesuai dengan pelanggaran
yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan
Nilai
§ Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang
harus melibatkan wali kelas, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala
sekolah maka Guru memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
§ Jika telah mencapai Nilai maksimal -100 atau 100 maka Guru
BK dan Wakil Kesiswaan melaporkannya kepada Kepala
Sekolah.
§ Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua
dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
1.
Wakil Kesiswaan
- Satu orang Pembina Osis
- Satu orang guru BK Siswa yang bersangkutan
- Wali kelas siswa yang bersangkutan
- Mekanisme
Penanganan dan pemberian Nilai prestasi :
- Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi
atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih
kepada pembina OSIS
- Pembina OSIS mencatat Nilai prestasi itu pada kartu
catatan Nilai
- Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari
sekolah pada saat upacara
Catatan :
- Setiap
kelipatan 5 Nilai prestasi dapat mengurangi 1 ( satu ) Nilai pelanggaran
- Akumulasi
pemberian Nilai dalam tata tertib SMA Negeri 1 Baubau berlaku selama 3
tahun dan atau selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Baubau
Saran/ Koreksi
……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………