Jumat, 23 November 2012

TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 BAUBAU 2013


 TATA TERTIB  SISWA
SMA NEGERI 1 BAUBAU 2013
BAB I
HAK – HAK SISWA
Selama masih menjadi siswa SMA Negeri 1 Baubau secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
1.      Setiap siswa yang  beragama berhak menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan  kepercayaan masing-masing bagi yang beragama Islam berhak menunaikan ibadah shalat Zuhur selama (KBM) berlangsung dengan jedah waktu 15 - 20 menit
  1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
  2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
  3. Setiap siswa  berhak mendapat perlakuan/pelayanan sesuai bakat, minat dan kemampuannya  berdasarkan  kondisi  yang  ada.
  4. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan  Ekstrakurikuler  yang  ada  di SMA Negeri 1 Baubau
  5. Setiap siswa  berhak mendapatkan/memperoleh hasil penilaian belajar
  6. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK, Guru, Kepala Sekolah  dan Karyawan SMA Negeri 1 Baubau  secara  adil
  7. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK / OSIS dengan benar
  8. Setiap  siswa  berhak  mendapatkan  bantuan  dana  duka ( spontanitas) dari siswa lain
  9. Mendapatkan  fasilitas  yang  layak  dari  sekolah
  10. Melakukan/mendapatkan  pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa  ada  intimidasi.
  11. Setiap pengurus OSIS berhak mengurus kegiatan OSIS atau ijin langsung dari Kepala Sekolah / Pembina OSIS
Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….




BAB II
KEWAJIBAN SISWA
Selama masih menjadi siswa SMA Negeri 1 Baubau secara sah, maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Mentaati  tata tertib  yang ada
  2. Mengikuti  Program  sekolah
  3. Hadir di kelas atau sekolah paling lambat pukul 07.15  dan meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler  yang  diikuti  sampai  dengan  pukul 17.30
  4. Siswa yang tidak mengikuti KBM :
    • Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan  kepada  pihak  sekolah
    • Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau  keterangan  dari  orang tua
    • Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah  untuk  mengurus  perizinannya  melalui  wali kelas
  5. Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM :
    • Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswa
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
    • Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada  guru  piket dan  menyerahkan  kartu  identitas  penjemput
  6. Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa dilingkungan SMA Negeri 1 Baubau
  7. Berperan aktif  menciptakan suasana kondusif  dilingkungan  sekolah  dan  sekitarnya
  8. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler  maupun  Ekstakurikuler
  9. Memakai seragam sekolah dengan ketentuan :
    • Pakaian sekolah :
Hari Senin-Kamis : Berpakaian putih abu-abu, sepatu hitam, kaos kaki putih polos, tali pinggang hitam, dasi, atribut sekolah dan  siswi yang berjilbab dibolehkan berpakaian  safari dengan ketetntuan warna  jilbab  putih
Hari Jum’at- Sabtu : berpakaian pramuka, bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam polos ,tali pinggang hitam, dasi, atribut sekolah, dan siswi yang berjilbab dibolehkan berpakaian safari dengan ketentuan warna  jilbab  coklat
    • Celana panjang / rok abu – abu dan kemeja putih dengan dasi dan atribut sekolah, khusus  siswi  memakai  kaos  dalam  atau  singlet
    • Ukuran celana panjang (lebar kaki minimal 20 cm) / rok tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki ( rok pendek  15 Cm dibawah lutut)  dan kemeja dimasukan kedalam celana panjang / rok kecuali busana  muslim
    • Sepatu  warna  hitam  kecuali  praktek  Olahraga
  1. Mengikuti Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.
  2. Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah
  3. Membayar  iuran  sekolah paling lambat tanggal 15 setiap bulannya
  4. Membawa kartu identitas siswa ( KTP / Kartu Pelajar )
  5. Jika mengadakan  kegiatan  ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
  6. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah

  1. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi
 Saran/Koreksi ……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
BAB III
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
PASAL I
CITRA DIRI
Siswa yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswa Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :
  1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga  serta  atribut  upacara (Nilai  -3 )
  2. Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir (Nilai  -5 )
  3. Siswa putra :
    • Berambut  panjang  atau  gondrong  lebih  dari 4 cm ( digunting dan Nilai  -5 )
    • Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar (Nilai  -5)
    • Memakai  anting atau  gelang (Nilai  -5 )
    • Memakai  kalung (Nilai  -5 )
    • Memakai  kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai (Nilai   -5 )
    • Memakai  kemeja  tidak  dimasukan  kedalam  celana  (Nilai  -5 )
  4. Untuk Putri :
    • Memakai  perhiasan  atau make up  yang  berlebihan (Nilai  -3 )
    • Memakai  kemeja atau  rok  ketat  atau  transparan  (Nilai  -5 )
    • Memakai  kemeja  tidak  dimasukan  kedalam  rok (Nilai  -5 )
Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 2
CITRA SMA Negeri 1 Baubau
Menjadi siswa di SMA Negeri 1 Baubau  adalah salah satu idaman siswa di wilayah Buton Raya. Perilaku siswa SMA Negeri 1 Baubau dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra SMA Negeri 1 Baubau seperti melakukan pelanggaran sebagai  berikut :
  1. Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah (Nilai -5 )
  2. Tidak mengikuti upacara secara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (Nilai  -7)
  3. Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar (Nilai  -25 )
  4. Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah (Nilai  -15 )
  5. Menghisap rokok dilingkungan sekolah (Nilai  -20 )
  6. Membawa / Minum minuman Keras/Narkoba ( -100)
Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….

PASAL 3
SUASANA KELAS
Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga siswa dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :
  1. Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari  5 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat (Nilai  -2 )
  2. Meninggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( Nilai  -5 )
  3. Alpa selama 3 hari (Nilai  -10), alpa selama 6 hari (Nilai - 15), dan seterusnya setiap 3 hari  berlaku  kelipatan  lima
  4. Menciptakan dan atau melakukan , keributan,kegaduhan,keonaran, sehingga  menggangu KBM (Nilai  -5)
  5. Menciptakan dan atau melakukan Perkelahian, sehingga  menggangu KBM (Nilai -20 s.d -100)
Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswa SMA Negeri 1 Baubau harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar sekolah. Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :
  1. Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya (Nilai  -2 )
  2. Membuat coretan, merusak  barang – barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam lingkungan sekolah (mengganti,  Nilai -10 )
Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 5
NORMA SUSILA
Siswa yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
  1. Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa  (Nilai - 3 )
  2. Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket (Nilai -15 )
  3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti
    • Bermain kartu (Nilai  -12 )
    • Mencuri  (Nilai  -50 )
    • Berjudi (Nilai  -50 )
    • Berbuat asusila (Nilai  -50  s.d  -100 )
    •  
  4. Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan ( Nilai -50 s.d  -100 )
  5. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Nilai  -10  s.d  -50 )
  6. Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok ( Nilai  -50  s.d  -100 )
  7. Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum ( Nilai -1)

  1. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu (Nilai   -20  s.d  - 50 )
  2. Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah ( Nilai  -50  s.d  -100 )
  3. Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan ( Nilai - 25   s.d  -75)
  4. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (Nilai  -40  s.d  -100 )
  5. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Nilai  -75  s.d  -100 )
  6. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara (Nilai -75  s.d  -100)
  7. Melaporkan suatu masalah kepihak berwajib tanpa kordinasi pihak sekolah ( Nilai  -20)
  8. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya  korban dari kedua belah pihak (Nilai  -75  s.d  -100 )
  9. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (Nilai  -50 sd  -100)
  10. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah (Nilai    -100 )
  11. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal didalam maupun diluar lingkungan sekolah (Nilai -100 )
  12. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah (Nilai -100 )
Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….

PASAL 6
ORGANISASI
Organisasi yang ada dan diakui di SMA Negeri 1 Baubau adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
  1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi  yang ada identitas  angkatan dilingkungan sekolah (Nilai -10 )
  2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah (Nilai  -20)
 Saran/Koreksi ……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….





BAB IV
SANKSI DAN PRESTASI
I. SANKSI
  1. Berupa Teguran
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -10 ditegur oleh Wali Kelas
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -15 panggilan orang tua oleh wali kelas/BK
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
  2. Peringatan Tertulis
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
  3. Peringatan Skorsing
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -30 dikenakan skorsing 2 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang  Kesiswaan)
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali kelas, orang tua siswa dan kepala sekolah
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -70 dikenakan skorsing 5 hari efektif
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -85 dikenakan skorsing 10 hari efektif
    • Bila bobot Nilai pelanggaran mencapai -90 dikenakan skorsing 15 hari efektif
    • Bila mencapai bobot Nilai pelanggaran -100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan  skorsing )
  1. Apabila bobot Nilai pelanggaran mencapai - 85, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
  2. Apabila bobot Nilai pelanggaran mencapai - 90, namun siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari
  3. Selama skorsing  diwajibkan bekerja membersihkan lingkungan sekolah ( Memotong rumput , Membersihkan jendela, Got, mencuci WC. Minimal 4 jam 1 hari dan di awasi oleh guru BK

Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
II. PRESTASI
Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Internsional (Nilai 100 )
    2. Juara Tingkat Regional (Nilai 70 )
    3. Juara Tingkat Nasional (Nilai  60 )
    4. Juara Tingkat Propinsi (Nilai  50 )
    5. Juara Tingkat Kota (Nilai  40 )
    6. Juara Tingkat Kecamatan (Nilai  30 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum Kelas X, XI dan XII (Nilai 25 )
    2. Juara Kelas peringkat pertama (Nilai15 )
    3. Juara Kelas peringkat kedua (Nilai10 )
    4. Juara Kelas peringkat ketiga (Nilai5 )
    5.  
Non Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Internasional (Nilai 90 )
    2. Juara Tingkat Regional (Nilai 70 )
    3. Juara Tingkat Nasional (Nilai 50 )
    4. Juara Tingkat Propinsi (Nilai 40 )
    5. Juara Tingkat Kota (Nilai 20 )
    6. Juara Tingkat Kecamatan (Nilai15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum lomba / pertandingan (Nilai10 )
    2. Juara Pertama Lomba / pertandingan (Nilai 7 )
    3. Juara Kedua Lomba / pertandingan (Nilai 5 )
    4. Juara Ketiga Lomba / Pertandingan (Nilai 3 )
Prestasi Keorganisasian Sekolah
  • Pengurus PK / OSIS
    1. Ketua OSIS / PK (Nilai 25)
    2. BPH PK / OSIS (Nilai 20 )
    3. Ketua Sekbid OSIS (Nilai 15 )
  • Pengurus Ekstrakurikuler
    1. Ketua Ekstrakurikuler (Nilai10 )
    2. Pengurus inti Ekstrakurikuler (Nilai 5 )
  • Pengurus Kelas
    1. Ketua kelas (Nilai5 )
    2. Pengurus inti kelas (Nilai 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
  1. Tingkat Internasional (Nilai25 )
  2. Tingkat Regional (Nilai20 )
  3. Tingkat Nasional (Nilai15 )
Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………….
BAB V
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian Nilai pelanggaran serta penanganan dan pemberian Nilai prestasi bagi siswa – siswi SMA Negeri 1 Baubau. yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau siswa yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Mekanisme penanganan pemberian Nilai pelanggaran :
Setiap guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian  catatan  tersebut  diserahkan  kepada  Guru BK
2.      Guru BK  menindaklanjuti dengan :
§  Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan Nilai sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan  pada  kartu  catatan  Nilai

§  Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala sekolah maka Guru memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan

§  Jika telah mencapai Nilai maksimal -100 atau 100 maka Guru BK dan Wakil Kesiswaan melaporkannya  kepada  Kepala Sekolah.

§  Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
1.      Wakil Kesiswaan
        1. Satu orang Pembina Osis
        2. Satu orang guru BK Siswa yang bersangkutan
        3. Wali kelas siswa yang bersangkutan
  1. Mekanisme Penanganan dan pemberian Nilai prestasi :
    1. Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
    2. Pembina OSIS mencatat Nilai prestasi itu pada kartu catatan Nilai
    3. Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari sekolah pada saat upacara
Catatan :
  1. Setiap kelipatan 5 Nilai prestasi  dapat  mengurangi  1 ( satu ) Nilai pelanggaran
  2. Akumulasi pemberian Nilai dalam tata tertib SMA Negeri 1 Baubau berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Baubau
Saran/ Koreksi ……………………………............................................................................
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

0 komentar:

Posting Komentar