Pramuka
SMA Negeri 2 Baubau
Kepramukaan ialah proses pendidikan luar
lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka
dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, yang sasaran akhirnya
pembentukan watak.
Berbeda dengan pendidikan nonformal lainnya, Kepramukaan
mencakup keempat “soko guru” pendidikan, yaitu: belajar mengetahui, belajar
berbuat, belajar hidup bersama dan belajar menjadi seseorang, serta memiliki
sistem pendidikan terorganisasi dan lengkap dengan lima komponen utamanya,
yakni: Tujuan Pendidikan, Peserta didik, Yang Mendidik, Metode Pendidikan dan
Materi pendidikan atau kurikulum.
Pendekatan pendidikan yang digunakan dalam
kepramukaan adalah pendekatan yang utuh dan menyeluruh (holistik). Namun
demikian, kepramukaan tetap merupakan pelengkap jalur-jalur pendidikan lainnya
dan memberi kontribusi kepada keseluruhan pendidikan anak muda.
Melihat uraian di atas, jelas bahwa kegiatan kepramukaan adalah
kegiatan menarik yang dilakukan di alam terbuka. Kegiatan ini merupakan salah
satu ciri khas pelaksanaan kegiatan Pramuka yang membedakan kegiatan tersebut
dengan kegiatan di luar kepramukaan.
Sayangnya kegiatan kepramukaan di sekolah
sangat dipengaruhi oleh minat atau peran Kepala Sekolah yang menjabat sebagai
Ketua Majelis Pembimbing Gudep (eks oficio) melekat pada jabatannya. Sehingga
seberapa banyak pemahaman seorang Kepala Sekolah sangat berpengaruh terhadap
kegiatan kepramukaan di gugus depannya. Jika seorang Kepala Sekolah pernah
mengalami pengalaman buruk selama menjadi peserta didik (terutama kaitannya
dengan kepramukaan) maka hal ini akan berpengaruh pada policynya
terhadap kegiatan kepramukaan di sekolah yang dipimpinnya. Jadi kalau boleh
saya katakan jika Kepala Sekolah tidak suka dengan gerakan pramuka maka praktis
tak akan ada ijin untuk berkegiatan, entah mungkin dianggap kegiatan yang tidak
berguna, latihan terus kapan prakteknya?, menghambur-hamburkan uang dan
masih seabrek alasan lain untuk meniadakan kegiatan kepramukaan.
Ditambah lagi seorang Kepala Sekolah tak juga merasa
penasaran untuk meluruskan pemahamannya dengan mencari tahu aturan yang benar
tentang kepramukaan. Sepertinya apriori yang salah tetap menjadi pegangan bagi
dirinya kalau Pramuka itu tidak bermanfaat.
Padahal beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Yusuf Kalla, di sela
kunjungannya ke Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Timur, menyatakan, kegiatan
kepramukaan di sekolah akan diperbolehkan menggunakan dana BOS. Semua itu akan
berlaku di sekolah negeri maupun swasta. Wapres Yusuf Kalla mengatakan,
kegiatan kepramukaan akan diprioritaskan untuk pembentukan karakter. Setali
tiga uang, Pembina Pramuka di gugusdepan pun hanya melaksanakan tugas karena
perintah kepala sekolah bukan karena kemampuan dan keahliannya membina generasi
muda. Padahal peran pembina Pramuka sebagai pendidik tidak bisa dilaksanakan
secara tradisional seperti yang biasa dilakukan dalam lingkungan pendidikan
lain. Ketika menganalisis Regu sebagai sebuah komunitas pembelajaran,
semua proses pembelajaran merupakan proses perubahan. Itulah sebabnya Pembina
Pramuka harus berperan sebagai agen perubahan (agent of change).
Pembina menciptakan rangsangan antara
kenyataan dan idealisme di masa depan. Rangsangan ini mendorong peserta didik
untuk bertindak sesuai visi tentang masa depan yang lebih baik dan menjadi
lebih baik. Pembina menunjukkan kepada peserta didik tentang masa depan dan
menjadikannya kenyataan. Mendidik adalah menunjukkan pentingnya masalah
perkembangan diri, dan menunjukkan kemungkinan-kemungkinan di masa depan, yang
mendampingi peserta didik untuk menjadi apa yang mereka bisa inginkan serta
meneruskan nilai-nilai yang mereka butuhkan untuk memperoleh akses ke masa
depan, untuk mengubah realitas saat ini.
Agar dapat memikul tanggung jawabnya, Pembina harus memiliki dan
memenuhi persyaratan pokok atau persyaratan umum tentang sifat dasar pendidikan
dalam kepramukaan yang meliputi: a) kesehatan mental; b) kestabilan emosi; c)
kepantasan moral; d) kendali agresivitas; e) kencenderungan otoriter; dan f)
perlakuan yang penuh rasa hormat dan berbudi terhadap orang lain, terutama
peserta didik.
Pembina tidak boleh lupa bahwa peserta didik tidak bergabung
dengan Satuan Pramuka untuk belajar mata pelajaran tertentu atau mencari nilai
seperti di sekolah. Mereka tidak datang untuk menerima kasih sayang seorang
kebapakan atau keibuan. Itu sudah mereka dapatkan di rumah. Mereka tidak datang
untuk menerima perintah agama. Itu bisa dilakukan di tempat ibadah. Mereka
tidak bergabung dengan Satuan untuk mengembangkan keterampilan fisik. Untuk
itu, mereka bisa ikut klub olah raga. Mereka tidak datang untuk mempelajari
disiplin yang kaku atau mematuhi perintah. Mereka bisa bergabung ke militer
kalau mereka mau untuk itu.
Pembina Pramuka harus berusaha menguasai bahan latihan kegiatan,
meskipun tidak menutup kemungkinan untuk mengunakan tenaga orang lain yang
lebih menguasai dan menghayati bahan-bahan dalam membina peserta didik,
Penguasaan bahan latihan perlu ditunjang dengan penggunaan metode yang tepat,
sesuai dengan kepentingannya.








0 komentar:
Posting Komentar