Selasa, 29 Desember 2020

STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE (SOP) PEMBELAJARAN TATAP MUKA MASA KENORMALAN BARU PANDEMI COVID-19 DI SMAN 2 BAUBAU 2021

 




Dasar :

  1. Surat Keputusan bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 04/KB/2020 , Nomor 737 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 Nomor 421-3987 tahun 2020 tentang Panduan penyelenggaran pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemic Corona Virus disease ( COVID-19)
  2. Surat Edaran gubernur Sulawesi Tenggara  nomor : 440/6342 tentang Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di taman kanak kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) , Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah luar biasa (SLB) pada semester Genap tahun Ajaran 2020/2021  di Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
  3. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan provnsi Sulawesi Tenggara Nomor : 421/9564/dpk /2020 tentang penyelenggaraan proses belajar mengajar (PBM) tatap di Masa Pandemi Covid-19.

A. . Pimsip

Prinsip Pembelajaran Kenormalan Baru terkait masa pandemi Covid-19 yaitu Kesehatan dan  keselamatan yang  merupakan  prioritas  utama  bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga  SMA Negeri 2 Baubau.

 

B.   Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain :

    1. Sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan;
    2. Setiap warga sekolah/ tamu  yang memasuki area SMAN 2 Baubau wajib menggunakan Masker dan cuci tangan
    3. Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir berserta sabun tangan (hand shoap);
    4. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh di meja piket ;
    5. Tim kesehatan sekolah/ guru piket wajb memeriksa suhu tubuh setiap warga sekolah /tamu  yang memasuki area sekolah, jika suhu tubuh diatas 38 derajat tidak diperkenangkan masuk di area sekolah, tim kesehatan mengantar ke puskesmas
    6. Setiap orang yang memasuki area SMAN 2 Baubau wajib menggunakan Masker
    7. Sekolah menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak;
    8. Mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m;
    9. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah;
    10. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah;
    11. Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul;
    12. Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan dan bekerja sama dengan puskesmas wajo;
    13. Sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
    14. Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan metode tatap muka dan online pjj dengan durasi jam belajar paling lama 4 jam tanpa istrahat
    15. Sekolah menyiapkan toilet yang higenes
    16. Untuk kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler sementara waktu di tiadakan.
    17. Peserta didik duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk

 

C.   Peserta didik/ Siswa memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :

    1. Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, ageusia , kehilangan indra penciuman, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah;
    2. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi teriebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
    3. Membawa dan selalu menggunakan masker kain  tiga lapis atau masker kesehatan sekali pakai  serta hand sanitizer;
    4. Dilarang pimjam meminjam peralatan
    5. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
    6. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
    7. Membawa buku, perlengkapan/alat tulis sendiri menghindari meminjam pada

 

D.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :

    1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, Jika jika mempunyai penyakit seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, ageusia , kehilangan indra penciuman, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah;
    2. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
    3. Membawa dan selalu menggunakan masker kain 3 lapis serta hand sanitizer;
    4. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
    5. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;

 

E.   Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah ke sekolah sampai dengan kembali ke rumah, antara lain :

    1. Orang tua/wali memastikan putra/putri nya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat;
    2. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker kain tiga lapis atau masker kesehatan satu kali pakai ;
    3. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;
    4. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali;
    5. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk;
    6. Dipintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah di sediakan sekolah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak'.
    7. Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter dan protokol kesehatan;
    8. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesama teman di kelas;
    9. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir;
    10. Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun di jemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak;
    11. Sampai dirumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalamrumah;
    12. Semprotkan diinfektan pada barang-barang yang dibawa;
    13. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir;
    14. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor;
    15. Jangan menyentuh benda apapun sesampai dirumah;
    16. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun;
    17. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas dirumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.

0 komentar:

Posting Komentar